Profil LP2M

Kelembagaan

Kelembagaan

Pasal 70

  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yasa Anggana Garut yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yasa Anggana Garut di bidang penelitian ilmiah, pengembangan instruksional, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yasa Anggana Garut;
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dibantu oleh seorang Sekretaris dan bidang-bidang lainnya.

Pasal 71

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengembangan instruksional, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan penelitian, pengembangan instruksional, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan publikasi hasil penelitian, pengembangan instruksional, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Melaksanakan urusan tata usaha Lembaga di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.

SURAT KEPUTUSAN YAYASAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YASA ANGGANA GARUT
Nomor :
04/YPP-YA.K/XII/2018

TENTANG

PERUBAHAN STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI  YASA ANGGANA GARUT

Client

LP2M

Date

06 July 2020

Tags

Kelembagaan